"Buat Bikin SIM A Umum, Saya Habis Rp 700 Ribu Lebih"

"Buat Bikin SIM A Umum, Saya Habis Rp 700 Ribu Lebih"

Bacaberitaterkini.com: "Buat Bikin SIM A Umum, Saya Habis Rp 700 Ribu Lebih" - Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menginformasikan, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pembuatan SIM A Umum baru adalah sebesar Rp 120.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A Umum sebesar Rp 80.000.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Samadi menilai biaya yang harus dikeluarkan tersebut sangatlah terjangkau.

"Biayanya murah. Bikin SIM A Umum baru hanya Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000. Saya imbau pengemudi taksi online segera urus peningkatan SIM ini," kata Budi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/10/2017).

Namun, beberapa pengemudi taksi online yang ditemui di lokasi yang sama justru mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengurusan SIM itu.

"Kan harus ada tes kesehatan, lalu tes psikologi, masih harus cari sertifikat pelatihan. Kalau ditotal bisa habis Rp 700.000 lebih buat ngurus SIM A umum," kata Ketua Koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia), Ponco Seno.

Hal yang sama dikeluhkan seorang pengemudi taksi online bernama Fadli. Pria berusia 23 tahun ini mengaku telah dua tahun menjadi pengemudi taksi online dan hendak mengurus peningkatan SIM-nya.

"Kan ada disuruh bayar di BRI itu Rp 50.000 lalu bayar SIM-nya Rp 120.000, lalu ada tes kesehatan, psikologi. Kayaknya bisa habis Rp 700.000-an," kata dia.

Meski demikian, Fadli bersyukur karena ada program dari perusahaannya untuk peningkatan SIM A menjadi SIM A umum secara gratis.

"Untung hari ini dibantu perusahaan. Kalau jalan sendiri mahal," kata dia.

Pengemudi taksi online diberi waktu tiga bulan untuk meningkatkan SIM A menjadi SIM A Umum.

"Saya harap tiga bulan selesai (peningkatan SIM). Ini terhirung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018," ujar Budi, Sabtu.

Jika tak bersedia mengurus peningkatan SIM sesuai batas waktu yang ditentukan, pengemudi taksi online dilarang beroperasi.

Sumber: Kompas.com
Klik Untuk baca berita selanjutnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to ""Buat Bikin SIM A Umum, Saya Habis Rp 700 Ribu Lebih""

Posting Komentar